15 Mei 2013

Penjajahan yang Terselubung



Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya Alam yang sangat melimpah. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, Korea, atau pun India, Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia jauh lebih banyak. Namun hal ini berkebalikan dengan produksi logamnya, dimana logam merupakan hasil dari pengolahan mineral dan sumber daya alam. Hal ini masih menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua.

Industri pengolahan logam merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan sebuah negara. Hal ini dapat dilihat dari hubungan antara produksi logam suatu negara dengan GDP atau pendapatan per kapita negara tersebut. Jika melihat dari Jepang dan Korea Selatan yang merupakan negara yang memiliki produksi logam terbesar di dunia (CIA, 2011), pendapatan per kapita-nya masing-masing adalah $45.903 dan $22.424. Nilai ini sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Indonesia yang hanya memiliki pendapatan per kapita $3.509.


Dan jika dilihat dengan lebih teliti, Jepang dan Korea Selatan hampir tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Berbeda dengan Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Dan dengan kata lain, melimpahnya sumber daya alam dari sebuah negara tidak dapat memastikan negara tersebut dapat berkembang.

Kenyataan yang ada selama ini adalah Indonesia hanya menjual sumber daya alam-nya kepada negara lain. Lalu membeli barang jadi seperti logam yang telah diolah oleh negara lain. Jika diibaratkan, kita menjual beras lalu membeli nasi dari orang lain. Hal ini bukan karena kita tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam kita sendiri. Tapi kebijakan-kebijakan yang ada di Indonesia yang sangat memudahkan perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Untuk itu, pada tahun 2009 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang terkait Mineral dan Batubara. Undang-undang ini berisi tentang pembatasan ekspor Mineral dan Batubara mentah dari Indonesia. Pada tahun 2014, tidak ada lagi barang mentah yang di-ekspor secara bebas tanpa diolah terlebih dahulu di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"UU tidak bisa ditawar lagi harus dilaksanakan, karena amanat rakyat, pemerintah harus membantu," ungkap Zaki Mubarok yang meruapakan salah seorang dosen Teknik Metalurgi ITB kepada Okezone di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (11/4/2013). Menurut Zaki, dengan permintaan pemerintah yang ingin membangun smelter dalam negeri mempunyai tujuan agar di 2014 tidak lagi mengekspor bahan mentah.

Namun ternyata usaha dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia ini tidak berjalan dengan mulus. Beberapa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, yang selama ini hanya menjual barang mentah tanpa adanya pengolahan, menolak diberlakukannya UU Minerba tersebut. Mereka berdalih bahwa dengan melakukan pengolahan di Indonesia akan meningkatkan biaya produksi dan akan menurunkan keuntungan perusahaan tersebut.

Namun pihak akademisi dari ITB dan UI serta pihak-pihak lain yang mendukung UU Minerba, bersama-sama pemerintah berusaha meyakinkan pihak perusahaan pertambangan bahwa UU Minerba ini akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak merugikan pihak manapun, baik pihak pemerintah maupun pihak pengusaha sektor pertambangan.

Sebuah ungkapan “Natural resources: boon or bane? terdengar sangat tepat dalam menggambarkan keadaan Indonesia saat ini. Ungkapan tersebut mempertanyakan apakah dengan sumber daya alam yang melimpah dari suatu negara merupakan sebuah anugerah ataukah sebuah musibah. Dan jika melihat keadaan Indonesia saat ini, sumber daya alam yang melimpah tidaklah menjadi sebuah anugerah bagi rakyat Indonesia. Kita seakan-akan dijajah kembali, namun dengan cara yag lebih halus. Sumber daya alam kita dikeruk oleh pihak asing dan seakan-akan dipaksa untuk membeli bahan tersebut kembali dalam bentuk yang telah diolah oleh negara lain. Dan kita dibuat tidak sadar bahwa kita sebenarnya sedang dijajah.

Hal ini sangat tidak diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang dimandatkan dalam UUD 1945 pasal 33 : “Bumi, Air, dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dan semestinya sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun setelah hampir 70 tahun negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya, sumber daya alam kita terus dikeruk demi memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu saja, tanpa adanya timbal balik nyata yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat Indonesia.

Maka dari itu, kebijakan terkait Mineral dan Batubara yang harus diolah terlebih dahulu di Indonesia akan mendatangkan harapan baru bagi negara Indonesia. Sudah cukup selama ini kita menjual tanah air kita sendiri. Sudah saatnya kita mengolah dan memproduksinya sendiri. Dengan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, diharapkan Undang-undang Mineral dan Batubara ini dapat terlaksana dengan lancar. Dan akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar