Indonesia merupakan negara dengan Sumber Daya
Alam yang sangat melimpah. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti
Jepang, Korea, atau pun India, Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia jauh
lebih banyak. Namun hal ini berkebalikan dengan produksi logamnya, dimana logam
merupakan hasil dari pengolahan mineral dan sumber daya alam. Hal ini masih
menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua.
Industri pengolahan logam merupakan sektor
yang sangat penting bagi perkembangan sebuah negara. Hal ini dapat dilihat dari
hubungan antara produksi logam suatu negara dengan GDP atau pendapatan per
kapita negara tersebut. Jika melihat dari Jepang dan Korea Selatan yang
merupakan negara yang memiliki produksi logam terbesar di dunia (CIA, 2011),
pendapatan per kapita-nya masing-masing adalah $45.903 dan $22.424. Nilai ini
sangat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Indonesia yang hanya memiliki
pendapatan per kapita $3.509.
Dan jika dilihat dengan lebih teliti, Jepang
dan Korea Selatan hampir tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Berbeda
dengan Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Dan
dengan kata lain, melimpahnya sumber daya alam dari sebuah negara tidak dapat
memastikan negara tersebut dapat berkembang.
Kenyataan yang ada selama ini adalah Indonesia
hanya menjual sumber daya alam-nya kepada negara lain. Lalu membeli barang jadi
seperti logam yang telah diolah oleh negara lain. Jika diibaratkan, kita
menjual beras lalu membeli nasi dari orang lain. Hal ini bukan karena kita
tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam kita sendiri. Tapi
kebijakan-kebijakan yang ada di Indonesia yang sangat memudahkan
perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Untuk itu, pada tahun 2009 pemerintah
Indonesia mengeluarkan Undang-undang terkait Mineral dan Batubara.
Undang-undang ini berisi tentang pembatasan ekspor Mineral dan Batubara mentah
dari Indonesia. Pada tahun 2014, tidak ada lagi barang mentah yang di-ekspor
secara bebas tanpa diolah terlebih dahulu di Indonesia. Hal ini diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia.
"UU tidak
bisa ditawar lagi harus dilaksanakan, karena amanat rakyat, pemerintah harus
membantu," ungkap Zaki Mubarok yang meruapakan salah seorang dosen Teknik
Metalurgi ITB kepada Okezone di Balai Sudirman,
Jakarta, Kamis (11/4/2013). Menurut Zaki, dengan permintaan pemerintah yang
ingin membangun smelter dalam negeri mempunyai tujuan agar di 2014 tidak lagi
mengekspor bahan mentah.
Namun ternyata
usaha dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia ini tidak berjalan
dengan mulus. Beberapa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, yang
selama ini hanya menjual barang mentah tanpa adanya pengolahan, menolak
diberlakukannya UU Minerba tersebut. Mereka berdalih bahwa dengan melakukan
pengolahan di Indonesia akan meningkatkan biaya produksi dan akan menurunkan
keuntungan perusahaan tersebut.
Namun pihak
akademisi dari ITB dan UI serta pihak-pihak lain yang mendukung UU Minerba,
bersama-sama pemerintah berusaha meyakinkan pihak perusahaan pertambangan bahwa
UU Minerba ini akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan
tidak merugikan pihak manapun, baik pihak pemerintah maupun pihak pengusaha
sektor pertambangan.
Sebuah ungkapan
“Natural resources:
boon or bane?” terdengar sangat tepat dalam menggambarkan keadaan Indonesia
saat ini. Ungkapan tersebut mempertanyakan apakah dengan sumber daya alam yang
melimpah dari suatu negara merupakan sebuah anugerah ataukah sebuah musibah.
Dan jika melihat keadaan Indonesia saat ini, sumber daya alam yang melimpah
tidaklah menjadi sebuah anugerah bagi rakyat Indonesia. Kita seakan-akan
dijajah kembali, namun dengan cara yag lebih halus. Sumber daya alam kita
dikeruk oleh pihak asing dan seakan-akan dipaksa untuk membeli bahan tersebut
kembali dalam bentuk yang telah diolah oleh negara lain. Dan kita dibuat tidak
sadar bahwa kita sebenarnya sedang dijajah.
Hal ini sangat
tidak diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang dimandatkan dalam
UUD 1945 pasal 33 : “Bumi, Air, dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dan semestinya sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Namun setelah hampir 70 tahun negara Indonesia menyatakan
kemerdekaannya, sumber daya alam kita terus dikeruk demi memenuhi kepentingan
pihak-pihak tertentu saja, tanpa adanya timbal balik nyata yang dapat dirasakan
langsung oleh rakyat Indonesia.
Maka dari itu,
kebijakan terkait Mineral dan Batubara yang harus diolah terlebih dahulu di
Indonesia akan mendatangkan harapan baru bagi negara Indonesia. Sudah cukup
selama ini kita menjual tanah air kita sendiri. Sudah saatnya kita mengolah dan
memproduksinya sendiri. Dengan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia,
diharapkan Undang-undang Mineral dan Batubara ini dapat terlaksana dengan
lancar. Dan akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar